Contoh Essay - Berantas Korupsi di Indonesia


“BERANTAS KORUPSI DI INDONESIA”
Mas Dana

Pendahuluan
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia, dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya, tetapi termasuk negara yang miskin. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya, tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparatur penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi sosial (penyakit sosial) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu yang dimiliki oleh aparatur penyelenggara negara. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas ? Tidak ada jawaban lain jika ingin maju, maka korupsi harus diberantas. Jika tidak berhasil memberantas korupsi atau paling tidak mengurangi sampai pada titik yang paling rendah, maka jangan harap negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju, karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.

Kondisi Korupsi di Indonesia
Korupsi telah menjadi permasalahan yang kronis dan semakin parah. Korupsi telah tumbuh sejak manusia mulai mengenal kehidupan berkelompok dan terus mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu. Lingkungan telah mempengaruhi perkembangan kasus korupsi yang semakin meluas. Walaupun berbagai upaya telah dilakukan untuk memerangi korupsi, akan tetapi masih memerlukan upaya yang luar biasa untuk meminimalisir kejahatan korupsi saat ini dan pada masa yang akan datang. Berbagai upaya perombakan telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun tidak dapat di pungkiri bahwa praktek korupsi masih saja terjadi.
Jumlah kasus korupsi di Indonesia semakin meningkat. Kasus korupsi yang telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) dari 2014-2015 sebanyak 803 kasus. Jumlah ini meningkat jauh dibanding tahun sebelumnya.Hasil penelitian di Laboratorium Ilmu Ekonomi,  Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada, mengungkap 803 kasus itu menjerat 967 terdakwa korupsi. Jumlah tersebut meningkat drastis jika dibanding dengan data pada 2001-2009. Pada saat itu, kasus korupsi yang telah inkrah berjumlah 549 dengan 831 terpidana. Politikus dan swasta tercatat sebagai pelaku terbesar untuk korupsi. Totalnya sekitar 1.420 terpidana, sedangkan jumlah pelaku korupsi pegawai negeri sipil (PNS) mencapai 1.115 terpidana.
Berdasarkan Corrupion Perception Index (CPI) yang dikeluarkan oleh Tranparansi Internasional (TI), skor Indonesia naik 2 poin dan peringkat naik 19 posisi pada tahun 2015. Skor CPI Indonesia yaitu  sebesar 36 dan menempati urutan 88 dari 168 negara yang di ukur. Angka CPI tersebut jauh lebih baik dari pada CPI Indonesia pada periode 1995-2008 yang hanya memiliki skor tidak lebih 26. Bahkan pada tahun 1997 skor CPI indonesia hanya 17. CPI merupakan indeks tentang korupsi yang paling populer dan paling sering digunakan sebagai referensi dalam berbagai diskusi tentang korupsi. Meskipun skor CPI Indonesia pada tahun 2015 mengalami peningkatan, akan tetapi masih berada jauh dibawah Singapura yang memiliki skor 85, bahkan skor Indonesia masih kalah dengan Malaysia dan Thailand yang masing-masing memiliki skor CPI sebesar 50 dan 38.

Penyebab Tindakan Korupsi
Menurut Ermansjah Djaja dalam buku Memberantas Korupsi Bersama KPK menyebutkan terdapat berbagai faktor seseorang untuk melakukan tindakan korupsi. Berikut adalah beberapa penyebab seseorang melakukan tindak korupsi.
1.    Sistem Penyelenggaraan Negara yang Keliru. Sebagai negara yang berkembang seharusnya pemerintah memprioritaskan pembangunan di bidang pendidikan. Hal ini dikarenakan pada setiap negara berkembang memiliki keterbatasan jumlah sumber daya manusia, uang, manajemen dan teknologi.
2.    Kompensasi PNS yang Rendah. Karena gaji yang rendah, banyak anggota PNS yang melakukan tindakan korupsi. Rendahnya gaji tindak diimbangi dengan pola hidup yang sederhana, karena sebagian besar pegawai memiliki gaya hidup yang konsumtif.
3.    Pejabat yang Serakah. Karena memiliki pola hidup yang konsumtif, timbul keinginan dalam diri pejabat untuk memperkaya diri secara instan, kemudian lahirlah sikap serakah dimana pejabat menyalahgunakan wewenang dan jabatannya.
4.    Law Enforcement Tidak Berjalan. Penegakkan hukum tidak berjalan hampir di seluruh lini kehidupan, baik di instasi pemerintahan maupun di lembaga kemasyarakatan karena segala sesuatu diukur dengan uang.
5.    Hukuman yang Ringan Terhadap Koruptor. Karena para koruptor mendapat hukuman yang ringan, maka tidak menimbulkan efek jera bagi mereka yang melakukan korupsi, bahkan tidak menimbulkan rasa takut dalam masyarakat, sehingga para pejabat tetap melakukan KKN.
6.    Budaya Masyarakat yang Kondusif KKN. Dalam Negara agraris seperti Indonesia, masyarakatnya cenderung peternalistik. Dengan demikian, mereka turut melakukan KKN dalam urusan sehari-hari. Misalnya dalam hal mengurus KTP, SIM, PBB dan masih banyak lagi. Hal tersebut mereka lakukan karena meniru apa yang dilakukan oleh pejabat elit politik, tokoh masyarakat, dan pemuka agama, yang oleh masyarakat tersebut diyakini sebagai tindakan yang wajar.

Kebijakan Nasional Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
 Maraknya korupsi di Indonesia disinyalir terjadi di semua bidang dan sektor pembangunan, apalagi setelah ditetapkannya pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, disinyalir korupsi terjadi bukan hanya pada tingkat pusat tetapi juga pada tingkat daerah dan bahkan menembus ke tingkat pemerintahan yang paling kecil di daerah. Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak tinggal diam dalam mengatasi praktek-praktek korupsi. Upaya pemerintah dilaksanakan melalui berbagai kebijakan berupa peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pemerintah juga membentuk komisi-komisi yang berhubungan langsung dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi seperti Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Upaya pencegahan praktek korupsi juga dilakukan di lingkungan eksekutif atau penyelenggara negara, dimana masing-masing instansi memiliki Internal Control Unit (unit pengawas dan pengendali dalam instansi) yang berupa inspektorat. Fungsi inspektorat mengawasi dan memeriksa penyelenggaraan kegiatan pembangunan di instansi masing-masing, terutama pengelolaan keuangan negara, agar kegiatan pembangunan berjalan secara efektif, efisien dan ekonomis sesuai sasaran. Di samping pengawasan internal, ada juga pengawasan dan pemeriksaan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh instansi eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Selain lembaga internal dan eksternal, lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga ikut berperan dalam melakukan pengawasan kegiatan pembangunan, terutama kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Beberapa LSM yang aktif dan gencar mengawasi dan melaporkan praktek korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara antara lain Indonesian Corruption Watch (ICW), Government Watch (GOWA), dan Masyarakat Tranparansi Indonesia (MTI). 

Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
 Dalam rangka membangun generasi muda yang memiliki kompetensi, cerdas, terampil, tangguh, dan berdaya saing tinggi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pembangunan negara yang berdaulat, maka penulis mengusulkan ada beberapa langkah yang harus diterapkan oleh pemerintah sebagai upaya untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia.
Langkah Pertama, Pencegahan dengan Memasukkan Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah / Perguruan Tinggi. Melaui pendidikan karakter anti korupsi, para siswa sejak usia dini sudah mengetahui tentang seluk beluk praktek korupsi sekaligus konsekuensi yang akan diterima oleh para pelaku. Mendidik para siswa dari usia dini tentang akhlak atau moral yang sesuai dengan ajaran-ajaran sosial keagamaan dan membantu mewujudkan seluruh cita-cita warga negara Indonesia dalam menciptakan clean and good goverment demi masa depan yang lebih baik dan beradab.
Langkah Kedua, Membangun Supremasi Hukum dengan Kuat. Hukum adalah pilar keadilan. Ketika hukum tak sanggup lagi menegakkan sendi-sendi keadilan, maka runtuhlah kepercayaan publik pada institusi ini. Ketidak jelasan kinerja para pelaku hukum akan memberi ruang pada tipikor untuk berkembang dengan leluasa. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya membangun supremasi hukum yang kuat.
Langkah Ketiga, Optimalisasi Transparansi Perencanaan Program Penganggaran. Melalui transparansi nasional, maka semua warga masyarakat dapat dengan bebas melakukan pengawasan dengan menggunakan Handphone mereka. Gerakan nasional transparansi ini merupakan gerakan budaya yang dilaksanakan dalam jangka panjang. Upaya untuk mendukung gerakan transparansi nasional tersebut adalah bahwa setiap awal tahun anggaran, semua satuan kerja atau pengguna anggaran berkewajiban untuk mengumumkan kepada masyarakat tentang program kegiatannya di media massa atau dipasang di papan pengumuman di depan kantor. Semua instansi pemerintahan harus mengumumkan anggaran yang akan dilaksanakan oleh instansi yang bersangkutan. Melalui tranparansi ini, masyarakat akan mengatahui uang rakyat tersebut digunakan untuk apa saja dan dengan cara apa saja.
Langkah Keempat, Menghapus Remisi Bagi Para Koruptor. Setiap peringatan hari kemerdekaan RI pasti koruptor mendapatkan remisi tahanan, belum lagi grasi dari presiden, sehingga banyak kalangan yang merasa kecewa terhadap kejadian ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa remisi bagi narapidana kasus korupsi akan mematahkan semangat mereka untuk memberantas  tindak pidana korupsi di negeri ini. Sangat disayangkan jika hal ini dibiarkan terjadi. Bukan tidak mungkin tindak pidana korupsi akan terjadi terus-menerus pada anak cucu kita, karena hukum yang seharusnya membuat jera para pelaku tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
Langkah Kelima, Memiskinkan Para Koruptor. Pengambilan aset atau harta kekayaan koruptor sebenarnya dapat dilakukan dengan mudah apabila aparat telah mampu membuktikan bahwa aset itu merupakan hasil tindak pidana korupsi. Efek jera dari lamanya penjara bagi para pelaku korupsi hanya bersifat sementara, para pelaku korupsi bisa melenggang bebas untuk kembali melakukan tindak korupsi. Jauh lebih signifikan efek jera yang timbul apabila koruptor tersebut dimiskinkan.
Langkah Keenam, Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan. Pengelolaan barang yang baik berguna untuk mempertahankan nilai ekonomis barang bukti atau sitaan agar tetap tinggi. Kondisi demikian penting agar barang tersebut bisa dijual atau dilelang dengan harga yang tetap tinggi. Dengan demikian, jumlah yang disetor ke kas negara sebagai bentuk pemulihan aset (asset recovery) dan menjadi bagian dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pun tetap tinggi.
Langkah Ketujuh, Membangun Destinasi Wisata Pulau Koruptor. Indonesia adalah salah satu negeri yang tingkat korupsinya sangat tinggi. Diantara sekian banyak dana asing yang masuk ke Indonesia saat ini, seharusnya sebagian diinvestasikan untuk membangun penjara di sebuah pulau untuk para koruptor, kemudian dimanfaatkan untuk tujuan wisata. Manfaatnya sangat banyak, selain membuat jera para pelaku, hal tersebut akan mendatangkan devisa yang besar bagi negara. Tempat tersebut juga dapat menjadi tujuan yang baik bagi pelajar untuk berlibur sekaligus menambah wawasan bahwa koruptor adalah musuh nomor satu bangsa Indonesia. 
Langkah Kedelapan, Meningkatkan Jumlah Literasi Anti Korupsi. Buku memegang peranan penting dalam pemberantasan korupsi. Semakin banyak bacaan tentang anti korupsi, semakin besar pula harapan meningkatnya pemahamanan akan bahaya korupsi.
Langkah Kesembilan, Mendongkrak Kepekaan Anak Muda. Pemuda adalah aset berharga bangsa ini. Pemuda mampu menjadi media penyalur pesan-pesan anti korupsi yang efektif kepada lingkungan terdekat masing-masing. Pemuda adalah agent of change yang bertugas mengkampanyekan pentingnya kejujuran dalam menjalankan amanah kepada seluruh pejabat pemerintah mulai pusat hingga daerah.
Langkah Kesepuluh, Membangun Culture yang Mendukung Pemberantasan Korupsi. Pendekatan budaya menjadi alternatif penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan secara struktural kelembagaan. Masyarakat menjadi bagian penting untuk memerangi korupsi yang semakin akut, agar pesan yang disampaikan dapat berwujud laku nyata, maka pendekatan kultural terhadap masyarakat harus dilakukan. Pendekatan budaya dapat dilakukan untuk meredam ketegangan, instropeksi diri, dan membangun komponen penegakan hukum sebagai garda terdepan.

Kesimpulan
Korupsi merupakan suatu tindak pidana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara. Penyebab korupsi adalah kelemahan pengajaran dan etika, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi. Korupsi merupakan musuh kita bersama dan untuk memberantasnya tentunya sangat dibutuhkan kerjasama antara penegak hukum yang diberikan wewenang oleh undang-undang dengan seluruh lapisan masyarakat. Generasi muda sebagai sumber daya manusia adalah keberhasilan pembangunan bangsa. Generasi muda yang diharapkan dalam pembangunan dewasa ini sangatlah penting sebagai generasi penerus bangsa dalam mengisi pembangunan untuk mendukung terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia.






DAFTAR PUSTAKA
Basrief, Arief. 2006. Korupsi dan Upaya Penegakan Hukum (Kapita Selekta). Jakarta : Adika Remaja.
Chazawi, Adami.  2006. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung :  PT Alumni.
Djaja, Ermansjah. 2013. Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jakarta : Sinar Grafika.
Sutiyoso, Bambang. 2010. Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Yogyakarta : UII Press.
Wiyono, R. 2008. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Sinar Grafika.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Contoh Essay - Pengelolaan Sampah

Contoh Essay - Pelestarian Alam dan Lingkungan Secara Berkelanjutan

Contoh Essay - Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah